Kepulauan Aru atau Kabupaten Kepulauan Aru, adalah salah satu
kabupaten di Provinsi Maluku. Kabupaten ini memiliki total 187 pulau. Meskipun
secara administrasi Kepulauan Aru termasuk dalam daerah pemerintahan Maluku.
Namun secara ekologis, Kepulauan Aru memiliki ragam satwa dan fauna yang sama
seperti Pulau Papua dan Australia, seperti burung cendrawasih, kanguru, dan
kayu merbau. Tidak hanya itu, 83% daratan Kepulauan Aru juga merupakan hutan
alam yang artinya hampir 660 ribu hektar daratan merupakan hutan virgin (hutan
primer).
Sayangnya salah satu paru-paru dunia tersebut terancam rusak oleh
kedatangan perusahaan yang ingin melakukan pembukaan hutan alam untuk
perkebunan gula. Pada tahun 2007 konsorsium Menara Group masuk ke kepulauan Aru
dengan rencana membuka hutan alam untuk perkebunan gula. Hal tersebut tentu
membuat masyarakat adat Aru cemas dan takut. Hingga akhirnya pada tahun 2011
kecemasan dan ketakutan masyarakat adat Aru memuncak, setelah pesawat Susi Air
datang ke daerah mereka untuk melakukan survei. Survei tersebut dilakukan
dengan pengawalan ketat oleh aparat dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan
masyarakat.
Akan sangat fatal bila ada pembukaan di salah satu pulau. Karena kondisi geografis Kepulauan Aru yang satu dengan yang lainnya sangat berhubungan erat. Jika salah satu pulau ada yang hancur karena pembukaan hutan tersebut, maka akan mempengaruhi pulau lain. Hal tersebut didukung oleh fakta, bahwa tipe hutan Aru adalah batuan Karst, yaitu batuan yang mampu menahan air hujan, dan melepaskannya ketika musim kemarau. Tentu ini sangat bermanfaat untuk menjaga sumber air masyarakat
Jika hutan alam Kepulauan Aru berhasil dikuasai oleh perusahaan Menara Group untuk dijadikan perkebunan gula, hal tersebut akan menciptakan masalah yang sangat besar bagi keadaan sosial masyarakat Adat Aru. Masyarakat Adat Aru akan kehilangan sumber kehidupan mereka jika hutan Kepulauan Aru hilang. Karena 85% kehidupan orang Aru bergantung pada hutan. Mulai dari sumber makanan, sumber air, tempat tinggal, hingga acara adat mereka bergantung pada hutan. Bahkan dunia pun akan merasakan dampaknya. Polusi udara akan meningkat karena bumi kehilangan salah satu paru-parunya, sehingga pemanasan global akan semakin parah
UPAYA MASYARAKAT ADAT ARU MEMPERTAHANKAN HAK MEREKA
Kedatangan perusahaan Menara Group yang mendadak pada tahun 2011 tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan masyarakat, tentu tidak disambut hangat oleh masyarakat adat Aru. Kecemasan dan ketakutan mereka atas terancamnya hak yang mereka miliki akhirnya berubah menjadi perlawanan. Pada tahun 2013 para pemuda, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan gerakan perempuan Aru, melakukan penolakan terhadap izin prinsip yang dikeluarkan menteri kehutanan kepada 19 anak perusahan dari 28 anak perusahaan Menara Group. Motif gerakan ini adalah karena adanya kesadaran bahwa hak mereka sebagai masyarakat adat akan diambil.
Penolakan itu juga didukung oleh beberapa organisasi masyarakat
yang membantu menyebarluaskan semangat gelora penolakan melalui berbagai macam
media seperti blogger, media sosial, musik hip-hop, hingga sastra, untuk
menarik simpati masyarakat yang lebih luas. Tidak hanya itu, beberapa anggota
Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga turut serta mendukung penolakan, meskipun
mendapatkan terror dan intimidasi dari pihak yang berseberangan.
Hingga akhirnya usaha mereka berbuah manis. Seluruh masyarakat
adat Aru mendukung gerakan penolakan tersebut dan turut serta melakukan
penolakan. Pada akhirnya Menara Group tidak dapat melaksanakan syarat-syarat
ketentuan berlaku dan batal dengan sendirinya pada februari 2014, sesuai dengan
peraturan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan.
Referensi: Forest Watch Indonesia