Negara Bangsa Dan Karakteristik Nasionalisme Indonesia

Pada artikel ini akan dibahas lebih mendalam mengenai apa itu konsep negara bangsa beserta pembahasan lebih lanjut tentang hal yang terkandung dalam negara bangsa itu sendiri, seperti tentang kontrak sosial dan Konsep Madînah, kesatuan dalam perbedaan, urusan umum dan urusan pribadi, pembebasan manusia dan ketaatan kepada hukum, hingga hak-hak asasi manusia. Selain itu, juga akan membahas karakteristik nasionalisme Indonesia.

APA ITU NEGARA BANGSA?

Pertama-tama,sebelum kita membahas lebih dalam mengenai Nation State atau Negara Bangsa, kita harus memahami betul darimana konsep Bahasa itu berasal. Pengertian “bangsa” atau “nation” itu dalam bahasa Arab sering diungkapkan dengan istilah ummah (ummat-un, umat), seperti “United Nations”, “Persatuan Bangsa-Bangsa”, yang terjemah Arabnya ialah “al-Umam al-Muttahidah”, “Umat-umat Bersatu”. Jadi “negara-bangsa” adalah negara untuk seluruh umat, yang didirikan berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu.

Negara Bangsa sendiri merupakan konsep sistem pemerintahan yang terkenal dari negara timur tengah, terutama dari negara Arab Saudi, tepatnya di kota Madinah. Dalam penerapannya, sistem pemerintahan Negara Bangsa di kota Madinah telah digunakan baginda Muhammad saw,dalam memerintah kota Madinah. Pemerintahan ini sangatlah efektif,terbukti baginda Muhammad saw dapat menyatukan seluruh masyarakat Madinah yang terdiri dari berbagai macam suku,kaum dan agama dalam pemerintahannya.

TENTANG KONTRAK SOSIAL DAN KONSEP MADINAH

Dalam upaya menyatukan semua keragaman tersebut menggunakan pemerintahan Negara Bangsa, baginda Muhammad saw menerapkan juga yang namanya kontrak sosial dan konsep Madinah untuk memperlancar sistem pemerintahan Negara Bangsa nya.

Konsep Madinah berakar dari makna yang sama dengan polis, mula-mula berarti “negara-kota”, tetapi kemudian berkembang menjadi pengertian tentang penyusunan tata pergaulan bersama dalam suatu kesatuan kemasyarakatan tertentu untuk mengembangkan kehidupan yang beradab melalui ketaatan kepada hukum dan aturan.

Sedangkan Kontrak Sosial dalam konsep Madinah, merupakan kontrak yang dibuat berdasarkan hubungan antara Allah dan manusia, dan diajarkan oleh semua agama dalam kitab-kitab suci, khususnya Taurat, Injil, dan Qur’an. Jadi, dalam pelaksanaanya, kontrak Sosial dan Konsep Madinah sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama,kebebasan berpendapat, keadilan, dan keterbukaan. Sehingga tercipta keadaan kota yang aman dan tentram.

Sistem ini sukses menyatukan keragaman di kota Madinah, karena adanya keterbukaan, keadilan, dan kebebasan yang diberikan kepemerintahan Nabi Muhammad Saw. Meskipun sangat disayangkan, tidak sedikit juga masyarakat dari kaum yahudi melakukan pengkhianatan sehingga terpaksa diusir dari kota Madinah

KESATUAN DALAM PERBEDAAN

Kesatuan dalam perbedaan juga diterapkan dalam konsep Negara Bangsa. Hal ini berbeda dengan pengertian secara sosiologis-historis, yang belum tentu sama dengan al-islâm generik, bahkan, sebagaimana dijelaskan oleh Rasyid Ridla, hanyalah hasil sebuah adat-kebiasaan, sebuah gejala komunalisme justru dapat bersimpang jalan dari hidayah dan kebenaran Ilahi

Berkaitan dengan itu harus selalu diingat bahwa untuk setiap umat Allah telah mengutus seorang rasul, bahwa Nabi Muhammad adalah pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, sebagaimana tidak ada suatu umat pun melainkan telah tampil di kalangan mereka seorang pemberi peringatan, dan bahwa bagi setiap kaum atau golongan ada penunjuk jalan. Kesimpulan logis dari penegasan-penegasan itu ialah bahwa di semua tempat dan kalangan umat manusia terdapat pengajaran kearifan, dengan kitab atau lembaran suci mereka masing-masing. Hanya sebagian saja dari para utusan Tuhan itu yang disebutkan dalam Kitab Suci, sedangkan sebagian yang lain tidak disebutkan. Semua kitab suci memancar dari sumber yang sama, yaitu Tuhan Yang Mahaesa.

URUSAN UMUM DAN URUSAN PRIBADI

Dalam Negara Bangsa terdapat pembedaan dan pemisahaan yang tegas antara kekayaan milik pribadi dan kekayaan milik umum. Untuk mendukung itu, Negara Bangsa mensyaratkan kepatuhan warga negara kepada hukum, bukan kepada penguasa.Namun juga tidak ada kewajiban taat dalam kezaliman dan pelanggaran hukum

PEMBEBASAN MANUSIA DAN KETAATAN KEPADA HUKUM

Pembebassan manusia berasal dari tidak kepuasaan terhadap penguasa. Manusia harus taat kepada hukum yang berlaku serta mentaati hukum yang berlandaskan dari kitab kitab suci. Menaati hukum adalah wajib bagi manusia tapi mamaafkan orang yang keluar dari prilaku hukum  sangat dianjurkan

Contohnya, lahab membunuh janda maka si janda terkna hukum qishash yang mana di jatuhkan hukuman mati tetapi keluarga janda memaafkan lahab atas perbuatannya maka itu juga disebut ketaatan kepada hukum

HAK-HAK ASASI MANUSIA

Prinsip ketegaran hukum dan kelembutan itu sejalan dengan pesan kemanusiaan universal yang yang terkandung dalam syariat asasi agama-agama. Yaitu ajaran dasar kemanusiaan. “Barangsiapa membunuh orang tanpa orang itu melakukan kejahatan pembunuhan atau perusakan bumi,maka bagaikan ia membenuh seluruh umat manusia dan barangsiapa menolongnya maka bagaikan ia menolong seluruh umat manusia (QS.5:32). Prinsip itu di tegaskan Nabi pada kesempetan pidato perpisahan .

KARAKTERISTIK NASIONALISME INDONESIA

Setelah kita mengenal betul konsep Negara Bangsa dengan menyeluruh, terdapat kemiripan sistem pemerintahan dan tujuan yang diterapkan Pancasila dengan Negara Bangsa. Karena sejatinya para pendiri negara Indonesia ini, memahami betul bagaimana sisi positf konsep Negara Bangsa dalam menyatukan perbedaan.

Indonesia tanah air kita tercinta ini. Sebenarnya mencoba menerapkan sistem kepemimpinan yang digunakan Nabi Muhammad tersebut. Jika dilihat secara umum, tujuan yang ingin diciptakan dalam lima poin Pancasila itu sejalan dengan apa yang dilakukan Nabi Muhammad Saw pada saat memimpin Madinah dulu. Karena karakteristik penduduk Indonesia yang multikultural dan heterogen, dengan berbagai macam suku,bangsa dan Agama, sama seperti kota Madinah.

Ahmad Iqbal

Aku tidak sebaik yang kamu pikirkan, dan aku tidak seburuk yang kamu bayangkan.

Post a Comment

PERHATIAN !!
1) Gunakan kata-kata yang sopan dan baik.
2) Mohon untuk tidak komentar yang saling mengejek,dilarang SARA dan RASIS.
3) Dilarang Comment Link Aktif.
4) Komentar buruk anda akan dihapus jika melanggar ketentuan di atas.

Previous Post Next Post