Pada artikel ini akan
dibahas lebih mendalam mengenai apa itu konsep negara bangsa beserta pembahasan
lebih lanjut tentang hal yang terkandung dalam negara bangsa itu sendiri,
seperti tentang kontrak sosial dan Konsep Madînah, kesatuan dalam perbedaan, urusan umum dan urusan pribadi, pembebasan manusia dan ketaatan kepada hukum,
hingga hak-hak asasi manusia. Selain itu, juga akan membahas karakteristik nasionalisme Indonesia.
APA ITU NEGARA BANGSA?
Pertama-tama,sebelum
kita membahas lebih dalam mengenai Nation State atau Negara Bangsa, kita harus
memahami betul darimana konsep Bahasa itu berasal. Pengertian “bangsa” atau
“nation” itu dalam bahasa Arab sering diungkapkan dengan istilah ummah
(ummat-un, umat), seperti “United Nations”, “Persatuan Bangsa-Bangsa”, yang
terjemah Arabnya ialah “al-Umam al-Muttahidah”, “Umat-umat Bersatu”. Jadi
“negara-bangsa” adalah negara untuk seluruh umat, yang didirikan berdasarkan
kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional
terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu.
Negara Bangsa sendiri
merupakan konsep sistem pemerintahan yang terkenal dari negara timur tengah,
terutama dari negara Arab Saudi, tepatnya di kota Madinah. Dalam penerapannya,
sistem pemerintahan Negara Bangsa di kota Madinah telah digunakan baginda
Muhammad saw,dalam memerintah kota Madinah. Pemerintahan ini sangatlah
efektif,terbukti baginda Muhammad saw dapat menyatukan seluruh masyarakat
Madinah yang terdiri dari berbagai macam suku,kaum dan agama dalam
pemerintahannya.
TENTANG KONTRAK SOSIAL DAN KONSEP MADINAH
Dalam upaya menyatukan
semua keragaman tersebut menggunakan pemerintahan Negara Bangsa, baginda
Muhammad saw menerapkan juga yang namanya kontrak sosial dan konsep Madinah
untuk memperlancar sistem pemerintahan Negara Bangsa nya.
Konsep Madinah berakar
dari makna yang sama dengan polis, mula-mula berarti “negara-kota”, tetapi
kemudian berkembang menjadi pengertian tentang penyusunan tata pergaulan
bersama dalam suatu kesatuan kemasyarakatan tertentu untuk mengembangkan
kehidupan yang beradab melalui ketaatan kepada hukum dan aturan.
Sedangkan Kontrak
Sosial dalam konsep Madinah, merupakan kontrak yang dibuat berdasarkan hubungan
antara Allah dan manusia, dan diajarkan oleh semua agama dalam kitab-kitab suci,
khususnya Taurat, Injil, dan Qur’an. Jadi, dalam pelaksanaanya, kontrak Sosial
dan Konsep Madinah sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama,kebebasan
berpendapat, keadilan, dan keterbukaan. Sehingga tercipta keadaan kota yang
aman dan tentram.
Sistem ini sukses
menyatukan keragaman di kota Madinah, karena adanya keterbukaan, keadilan, dan
kebebasan yang diberikan kepemerintahan Nabi Muhammad Saw. Meskipun sangat
disayangkan, tidak sedikit juga masyarakat dari kaum yahudi melakukan
pengkhianatan sehingga terpaksa diusir dari kota Madinah
KESATUAN DALAM PERBEDAAN
Kesatuan dalam perbedaan juga diterapkan dalam konsep Negara Bangsa. Hal ini berbeda dengan pengertian secara sosiologis-historis, yang belum tentu sama dengan al-islâm generik, bahkan, sebagaimana dijelaskan oleh Rasyid Ridla, hanyalah hasil sebuah adat-kebiasaan, sebuah gejala komunalisme justru dapat bersimpang jalan dari hidayah dan kebenaran Ilahi
Berkaitan dengan itu
harus selalu diingat bahwa untuk setiap umat Allah telah mengutus seorang
rasul, bahwa Nabi Muhammad adalah pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan,
sebagaimana tidak ada suatu umat pun melainkan telah tampil di kalangan mereka seorang
pemberi peringatan, dan bahwa bagi setiap kaum atau golongan ada penunjuk
jalan. Kesimpulan logis dari penegasan-penegasan itu ialah bahwa di semua
tempat dan kalangan umat manusia terdapat pengajaran kearifan, dengan kitab
atau lembaran suci mereka masing-masing. Hanya sebagian saja dari para utusan
Tuhan itu yang disebutkan dalam Kitab Suci, sedangkan sebagian yang lain tidak
disebutkan. Semua kitab suci memancar dari sumber yang sama, yaitu Tuhan Yang
Mahaesa.
URUSAN UMUM DAN URUSAN PRIBADI
Dalam Negara Bangsa
terdapat pembedaan dan pemisahaan yang tegas antara kekayaan milik pribadi dan
kekayaan milik umum. Untuk mendukung itu, Negara Bangsa mensyaratkan kepatuhan
warga negara kepada hukum, bukan kepada penguasa.Namun juga tidak ada kewajiban
taat dalam kezaliman dan pelanggaran hukum
PEMBEBASAN MANUSIA DAN KETAATAN KEPADA HUKUM
Pembebassan manusia
berasal dari tidak kepuasaan terhadap penguasa. Manusia harus taat kepada hukum
yang berlaku serta mentaati hukum yang berlandaskan dari kitab kitab suci.
Menaati hukum adalah wajib bagi manusia tapi mamaafkan orang yang keluar dari
prilaku hukum sangat dianjurkan
Contohnya, lahab
membunuh janda maka si janda terkna hukum qishash yang mana di jatuhkan hukuman
mati tetapi keluarga janda memaafkan lahab atas perbuatannya maka itu juga
disebut ketaatan kepada hukum
HAK-HAK ASASI MANUSIA
Prinsip ketegaran hukum
dan kelembutan itu sejalan dengan pesan kemanusiaan universal yang yang
terkandung dalam syariat asasi agama-agama. Yaitu ajaran dasar kemanusiaan.
“Barangsiapa membunuh orang tanpa orang itu melakukan kejahatan pembunuhan atau
perusakan bumi,maka bagaikan ia membenuh seluruh umat manusia dan barangsiapa
menolongnya maka bagaikan ia menolong seluruh umat manusia (QS.5:32). Prinsip
itu di tegaskan Nabi pada kesempetan pidato perpisahan .
KARAKTERISTIK NASIONALISME INDONESIA
Setelah kita mengenal
betul konsep Negara Bangsa dengan menyeluruh, terdapat kemiripan sistem
pemerintahan dan tujuan yang diterapkan Pancasila dengan Negara Bangsa. Karena
sejatinya para pendiri negara Indonesia ini, memahami betul bagaimana sisi
positf konsep Negara Bangsa dalam menyatukan perbedaan.
Indonesia tanah air
kita tercinta ini. Sebenarnya mencoba menerapkan sistem kepemimpinan yang
digunakan Nabi Muhammad tersebut. Jika dilihat secara umum, tujuan yang ingin
diciptakan dalam lima poin Pancasila itu sejalan dengan apa yang dilakukan Nabi
Muhammad Saw pada saat memimpin Madinah dulu. Karena karakteristik penduduk
Indonesia yang multikultural dan heterogen, dengan berbagai macam suku,bangsa
dan Agama, sama seperti kota Madinah.