Di jalan raya, kendaraan tidak selalu memiliki hak yang sama. Ada jenis-jenis kendaraan tertentu yang harus diprioritaskan.
Aturan mengenai kendaraan di Indonesia yang memiliki
prioritas, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 134.
Berikut ini adalah kendaraan-kendaraan yang memiliki hak
prioritas di jalan raya.
1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang Sedang Melaksanakan Tugas
Kendaraan pemadam kebakaran memiliki prioritas tertinggi di
jalan saat sedang menjalankan tugas. Saat mobil pemadam kebakaran melaju dengan
sirene dan lampu strobo menyala, semua pengguna jalan diwajibkan menepi atau
berhenti untuk memberikan jalan.
Cepatnya respons kendaraan pemadam sangat penting untuk
memadamkan api sebelum menyebar luas dan menyebabkan kerugian yang lebih besar
serta mengancam nyawa.
2. Ambulans yang Mengangkut Orang Sakit
Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat
membutuhkan prioritas di jalan agar dapat segera tiba di rumah sakit. Penundaan
beberapa menit saja dapat berakibat fatal.
Memberikan jalan kepada ambulans memastikan pasien
mendapatkan penanganan medis secepat mungkin, sehingga bisa menyelamatkan nyawa
dan mengurangi risiko komplikasi serius.
3. Kendaraan untuk Memberikan Pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan saat
terjadi kecelakaan, seperti mobil patroli kepolisian dan ambulans, juga harus
mendapat prioritas di jalan.
Langkah ini penting agar bantuan dapat tiba di tempat
kejadian dengan cepat untuk menangani korban, mengamankan area, dan mencegah
kemacetan lebih lanjut di sekitar lokasi kecelakaan.
4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan yang digunakan oleh presiden, wakil presiden, dan
pimpinan lembaga negara lainnya memiliki prioritas di jalan demi menjamin
kelancaran tugas kenegaraan.
Pergerakan para pemimpin ini berhubungan dengan pengambilan
keputusan penting dan kelangsungan pemerintahan, sehingga keterlambatan dapat
berdampak pada jalannya fungsi negara.
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang Menjadi Tamu Negara
Saat ada kunjungan resmi dari pimpinan negara asing atau
lembaga internasional, kendaraan mereka diberi prioritas di jalan.
Prioritas ini tidak hanya untuk alasan keamanan, tetapi juga
untuk menghormati tamu negara dan menjaga citra serta kehormatan negara di mata
dunia.
6. Iring-Iringan Pengantar Jenazah
Konvoi pengantar jenazah memiliki hak prioritas di jalan
sebagai bentuk penghormatan. Pengguna jalan lain diharapkan memberikan ruang
dan menghormati iring-iringan ini.
Tradisi ini menunjukkan empati terhadap pihak keluarga yang
berduka dan mendukung pelaksanaan proses pemakaman dengan lancar.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk Kepentingan Tertentu Menurut Pertimbangan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan prioritas
kepada kendaraan atau konvoi tertentu yang dianggap penting, seperti pengawalan
acara kenegaraan, iring-iringan dalam situasi darurat, atau kebutuhan
pengamanan khusus.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan nasional, kelancaran acara, atau mengatasi situasi krisis tertentu.