Jangan Salah, Ini Urutan Prioritas Kendaraan di Jalan Raya

Di jalan raya, kendaraan tidak selalu memiliki hak yang sama. Ada jenis-jenis kendaraan tertentu yang harus diprioritaskan.

Aturan mengenai kendaraan di Indonesia yang memiliki prioritas, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 134.

Berikut ini adalah kendaraan-kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya.

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang Sedang Melaksanakan Tugas

Kendaraan pemadam kebakaran memiliki prioritas tertinggi di jalan saat sedang menjalankan tugas. Saat mobil pemadam kebakaran melaju dengan sirene dan lampu strobo menyala, semua pengguna jalan diwajibkan menepi atau berhenti untuk memberikan jalan.

Cepatnya respons kendaraan pemadam sangat penting untuk memadamkan api sebelum menyebar luas dan menyebabkan kerugian yang lebih besar serta mengancam nyawa.

2. Ambulans yang Mengangkut Orang Sakit

Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat membutuhkan prioritas di jalan agar dapat segera tiba di rumah sakit. Penundaan beberapa menit saja dapat berakibat fatal.

Memberikan jalan kepada ambulans memastikan pasien mendapatkan penanganan medis secepat mungkin, sehingga bisa menyelamatkan nyawa dan mengurangi risiko komplikasi serius.

3. Kendaraan untuk Memberikan Pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan saat terjadi kecelakaan, seperti mobil patroli kepolisian dan ambulans, juga harus mendapat prioritas di jalan.

Langkah ini penting agar bantuan dapat tiba di tempat kejadian dengan cepat untuk menangani korban, mengamankan area, dan mencegah kemacetan lebih lanjut di sekitar lokasi kecelakaan.

4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Kendaraan yang digunakan oleh presiden, wakil presiden, dan pimpinan lembaga negara lainnya memiliki prioritas di jalan demi menjamin kelancaran tugas kenegaraan.

Pergerakan para pemimpin ini berhubungan dengan pengambilan keputusan penting dan kelangsungan pemerintahan, sehingga keterlambatan dapat berdampak pada jalannya fungsi negara.

5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang Menjadi Tamu Negara

Saat ada kunjungan resmi dari pimpinan negara asing atau lembaga internasional, kendaraan mereka diberi prioritas di jalan.

Prioritas ini tidak hanya untuk alasan keamanan, tetapi juga untuk menghormati tamu negara dan menjaga citra serta kehormatan negara di mata dunia.

6. Iring-Iringan Pengantar Jenazah

Konvoi pengantar jenazah memiliki hak prioritas di jalan sebagai bentuk penghormatan. Pengguna jalan lain diharapkan memberikan ruang dan menghormati iring-iringan ini.

Tradisi ini menunjukkan empati terhadap pihak keluarga yang berduka dan mendukung pelaksanaan proses pemakaman dengan lancar.

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk Kepentingan Tertentu Menurut Pertimbangan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan prioritas kepada kendaraan atau konvoi tertentu yang dianggap penting, seperti pengawalan acara kenegaraan, iring-iringan dalam situasi darurat, atau kebutuhan pengamanan khusus.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan nasional, kelancaran acara, atau mengatasi situasi krisis tertentu.

Ahmad Iqbal

Aku tidak sebaik yang kamu pikirkan, dan aku tidak seburuk yang kamu bayangkan.

Post a Comment

PERHATIAN !!
1) Gunakan kata-kata yang sopan dan baik.
2) Mohon untuk tidak komentar yang saling mengejek,dilarang SARA dan RASIS.
3) Dilarang Comment Link Aktif.
4) Komentar buruk anda akan dihapus jika melanggar ketentuan di atas.

Previous Post Next Post